Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan
Karel Stefanus Ratulangi, 2015-10-05 14:41:25 PM
"Dalam Prioritas Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2015-2019, yang ditetapkan pada 9 Februari 2015 oleh Ketua DPR RI, pada nomor 39 tertera RUU Kebudayaan sebagai RUU prioritas yang merupakan inisiatif DPR,"
Posting Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan ditampilkan lebih awal di Terhangat Terpercaya.
0 Response to "Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan"
Posting Komentar