Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan | jejakitem

Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan

Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan

Karel Stefanus Ratulangi, 2015-10-05 14:41:25 PM

"Dalam Prioritas Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2015-2019, yang ditetapkan pada 9 Februari 2015 oleh Ketua DPR RI, pada nomor 39 tertera RUU Kebudayaan sebagai RUU prioritas yang merupakan inisiatif DPR,"

Posting Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan ditampilkan lebih awal di Terhangat Terpercaya.

0 Response to "Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Ketua Komisi X Pastikan Bukan Pasal Selundupan"

Posting Komentar